Beranda | Artikel
Anak Hasil Zina Minta Warisan
Senin, 6 November 2017

Warisan Anak Hasil Hubungan Gelap

Jika ada kasus, si A meninggal memiliki anak 2 yang menjadi ahli warisnya. Tiba-tiba datang seseorang, mengaku bahwa dia juga anaknya si A. karena si A berzina dengan ibunya. Apakah orang ini juga berhak mendapat warisan dari si A?

Jawab:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,

Anak hasil zina, bukan termasuk anak nasab. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga tidak memiliki hubungan nasab maupun pewarisan.

Dari Abdullah bin Amr bin Ash, beliau mengatakan,

قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ

“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan bahwa anak dari hasil hubungan dengan budak yang tidak dia miliki, atau hasil zina dengan wanita merdeka TIDAK dinasabkan ke bapak biologisnya dan tidak mewarisinya… (HR. Ahmad 7042, Abu Daud 2267, dihasankan Syuaib Al-Arnauth).

Dalil lainnya adalah hadis dari Aisyah radhiallahu’anha, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الولد للفراش وللعاهر الحجر

“Anak itu menjadi hak pemilik firasy, dan bagi pezina dia mendapatkan kerugian.” (HR. Bukhari 2053 & Muslim 3686)

Keterangan Hadis:

Imam An-Nawawi mengatakan,

“Ketika seorang wanita menikah dengan lelaki atau seorang budak wanita menjadi pasangan seorang lelaki, maka wanita tersebut menjadi firasy bagi si lelaki. Selanjutnya lelaki ini disebut “pemilik firays”. Selama sang wanita menjadi firasy lelaki maka setiap anak yang terlahir dari wanita tersebut adalah anaknya. Meskipun bisa jadi, ada anak yang tercipta dari hasil selingkuh yang dilakukan istri dengan laki-laki lain. Sedangkan laki-laki selingkuhannya hanya mendapatkan kerugian, artinya tidak memiliki hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri orang lain.” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawi, 10/37)

Dalam hal ini terdapat kaidah,

كل ما يبنى على باطل فهو باطل

Semua yang diawali dari yang batil maka hasilnya juga batil.

Nasab dari hasil zina adalah sebab bathil.

Karena itu, jika ada orang yang mengklaim bahwa dia adalah saudara anda sebapak karena bapak pernah berzina dengan ibunya, lalu dia minta warisan, maka klaim ini tidak diterima. Karena ada 2 sebab nasab yang berlaku pada bapak anda,

[1] Nasab karena sebab pernikahan, dan ini sebab yang dibenarkan

[2] Nasab karena sebab zina, dan ini sebab yang bathil, tidak diberlakukan.

Dan jika ada 2 sebab, yang satu dibenarkan dan yang satu bathil, maka sebab bathil tidak dianggap. Terdapat kaidah yang dinyatakan as-Sarkhasi,

السبب الباطل لا يزاحم السبب الصحيح

Sebab yang bathil tidak akan bertemu dengan sebab yang shahih. (al-Mabsuth, 30/84)

Dr. Muhammad Shidqi al-Burnu mengatakan,

Jika ada orang yang mendapat warisan dari ayahnya, kemudian datang seseorang yang mengaku bahwa dia adalah saudaranya sebapak, dari wanita yang pernah berzina dengan bapaknya, maka pengakuan ini tidak diperhitungkan, sehingga dia tidak dinasabkan ke bapaknya dan tidak mendapat warisan. Karena zina adalah sebab bathil, sehingga yang mengaku tidak berhak memiliki hubungan nasab dan warisan. (Mausu’ah al-Qawaid al-Fiqhiyah, 5/10)

Demikian, Allahu a’lam.

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30557-anak-hasil-zina-minta-warisan.html